Komnas HAM dorong pengecualian restorative justice untuk kejahatan luar biasa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR dan Pemerintah untuk membuat pasal khusus yang mengecualikan mekanisme keadilan restoratif (RJ) pada tindak pidana luar biasa, termasuk pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa RJ berpotensi menciptakan impunitas dalam kasus pelanggaran HAM berat. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Komnas HAM juga mengusulkan pemberian keterangan tanpa kehadiran terdakwa dalam kasus rentan seperti kekerasan seksual.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Acara Trump di Gedung Putih Terhenti, Petinggi Farmasi Tiba-tiba Pingsan

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Iran Kecam Serangan Israel di Lebanon, Desak PBB Konfrontasi Tel Aviv
