Komnas HAM dorong pengecualian restorative justice untuk kejahatan luar biasa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR dan Pemerintah untuk membuat pasal khusus yang mengecualikan mekanisme keadilan restoratif (RJ) pada tindak pidana luar biasa, termasuk pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa RJ berpotensi menciptakan impunitas dalam kasus pelanggaran HAM berat. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Komnas HAM juga mengusulkan pemberian keterangan tanpa kehadiran terdakwa dalam kasus rentan seperti kekerasan seksual.
Masih Seputar nasional

Mufti Anam minta direksi Garuda mundur, bahkan usul bubarkan maskapai

Menkeu kantongi daftar 200 penunggak pajak, tagih Rp60 triliun

KPK gandeng PPATK usut korupsi kuota haji 2024

Kemenkeu kejar 200 penunggak pajak besar, utang Rp 50 T-Rp 60 T

KPK dalami LHKPN anggota DPRD Gorontalo minus 5 tahun berturut-turut

Hakim tolak eksepsi eks Direktur PGN Danny Praditya dalam kasus korupsi gas

Danpuspom TNI: Dua prajurit terlibat penculikan Kacab Bank BUMN

Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih Terbukti Jual Beli Bayi

Menkeu Purbaya: Tidak Ada Manipulasi Data Pertumbuhan Ekonomi Q2-2025

KPK periksa Dirut PT Yes Mulia Pratama dan Bupati Pati terkait korupsi jalur kereta api