Komnas HAM dorong pengecualian restorative justice untuk kejahatan luar biasa

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR dan Pemerintah untuk membuat pasal khusus yang mengecualikan mekanisme keadilan restoratif (RJ) pada tindak pidana luar biasa, termasuk pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa RJ berpotensi menciptakan impunitas dalam kasus pelanggaran HAM berat. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Komnas HAM juga mengusulkan pemberian keterangan tanpa kehadiran terdakwa dalam kasus rentan seperti kekerasan seksual.