Skema Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Iuran Juga Akan Disesuaikan

BPJS Kesehatan akan mengubah skema kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menghapus jenjang kelas 1, 2, dan 3. Implementasi akan dilakukan secara bertahap. Meskipun demikian, tarif iuran baru belum ditetapkan. Untuk sementara, iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur iuran bagi peserta PBI dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Berita Terbaru

Setelah Diampuni Trump, CZ Binance Bantu Kirgistan Luncurkan Stablecoin

Wenger Ungkap Kunci Madrid Taklukkan Barcelona: Kedewasaan Taktik, Bukan Kualitas Individu

Wali Kota Semarang Turun Langsung Pastikan Penanganan Banjir Cepat

Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Tegaskan Peran dalam Perdamaian Global

Introvert Bisa Liburan? Ini 5 Tips Agar Tetap Tenang

Hadapi Geopolitik, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi ASEAN

FFWS Global Finals 2025: Evos Divine & RRQ Kazu Siap Rebut Gelar Juara Dunia

Barcelona Incar Julian Alvarez, Simeone Tak Mau Ikut Campur Kontrak

PN Jaksel Tolak Praperadilan Admin @GejayanMemanggil, Penetapan Tersangka Sah

Abbas Keluarkan Deklarasi: Wapres Ambil Alih Jika Jabatan Presiden Kosong