KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas dan dua lainnya ke luar negeri terkait korupsi kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut dan kantor agen perjalanan, serta menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan kendaraan.
Berita Terbaru

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Chelsea Menang Dramatis atas Wolves, Lagi-lagi Diwarnai Kartu Merah

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Terkait Kasus Korupsi

Trump: Serangan Israel di Gaza Tak Ancam Gencatan Senjata, 100 Tewas

Presiden Lee Jae Myung Terpukau Derpy, Harimau Gemas KPop Demon Hunters

Mafia Impor Tekstil: Kemenperin Siap Bersih-bersih Pejabat Nakal

Ilmuwan Temukan "Dunia Lain" di Balik Gunung Es Antartika: Ribuan Ikan Hidup

Manchester United Incar Angelo Stiller, Gelandang Stuttgart Idaman Wilcox

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Korupsi

Tanzania Mencekam: Protes Pemilu, Internet Mati, Militer Turun ke Jalan
