KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas dan dua lainnya ke luar negeri terkait korupsi kuota haji

www.cnnindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut dan kantor agen perjalanan, serta menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan kendaraan.

Cari berita serupa