Korlantas Polri larang sirene patwal menyala saat azan

Korlantas Polri terus mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo pengawalan di jalan raya. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memutuskan bahwa sirene tidak boleh dinyalakan saat azan berkumandang. Keputusan ini diambil sebagai respons positif terhadap aspirasi masyarakat, menambah aturan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo.
Masih Seputar nasional

Tiga 'Mata Elang' larikan motor warga di Jakarta, ditangkap polisi

Suami bakar rumah, aniaya istri hingga luka bakar; polisi beri pendampingan

BGN dan Polisi Investigasi Keracunan Massal MBG di Banggai Kepulauan

Ribuan petani gelar demonstrasi tuntut reforma agraria pada Hari Tani

KPK cek LHKPN anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang minus

Koalisi Kodifikasi UU Pemilu desak perombakan total KPU

KPAI usul setop sementara program makan gratis, soroti keracunan anak meningkat

IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik, Berlaku 2028

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tetap ikuti aturan lalu lintas, jarang pakai strobo

Atap Teras KPT Brebes Roboh, Tiga Pekerja Luka

Kecelakaan di Tol Cipularang, dua orang terluka melibatkan dua bus dan mobil derek