Kompolnas dukung penghentian sementara sirene patwal, kecuali kemanusiaan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung keputusan Korlantas Polri untuk menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patroli pengawalan (patwal). Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa fasilitas tersebut seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan mendesak dan kemanusiaan, seperti ambulans atau pemadam kebakaran, bukan untuk pengawalan rutin. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi dan refleksi atas kritik terhadap penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
