Pemerintah tetapkan 17 libur nasional, 8 cuti bersama 2026; Pengusaha minta tak berubah
Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Pengusaha, melalui Kadin Indonesia, menyambut baik penetapan ini namun berharap agar jadwal tersebut tidak berubah-ubah. Perubahan mendadak dikhawatirkan dapat mengganggu rencana kerja, target produksi, dan kinerja sektor swasta, serta berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi perusahaan.
Berita Terbaru

Samsung Pamer Ponsel Lipat Tiga, Desain Akhir atau Prototipe?

Timo Scheunemann Puji Keseriusan Siswi Kejar Mimpi Sepak Bola

Korupsi KTP-el: Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK Tegas Siap Melawan

Direktur FBI Pakai Jet Negara untuk Konser Pacar, FBI: Tak Ada Pelanggaran

Katy Perry Tegaskan Punya Pacar, Isu Kencan dengan Trudeau Menguat

IHSG Hari Ini: Datar atau Menguat? Simak Prediksi dan Rekomendasi Saham

Demi AI, Google Hidupkan Kembali Pembangkit Nuklir di Iowa

Timnas U-17 Indonesia Siap Hadapi Brasil di Piala Dunia 2025 Qatar

BMKG: Hujan Petir Ancam Kota-kota Besar Indonesia Senin Ini

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak di Depan Warga Saat Hari Kematian
