Kemenpan RB: Belum bahas kenaikan gaji ASN, padahal Perpres 79/2025 sudah ada

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji ASN. Pernyataan ini muncul meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025, telah mencantumkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas. Kenaikan gaji ini ditujukan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI, Polri, dan pejabat negara, sebagai bagian dari konsep total reward berbasis kinerja.
Masih Seputar ekonomi

HIMKI: IDW 2025 Dorong Kreativitas dan Identitas Lokal Hadapi Tantangan Industri Global

Vale Indonesia patok target ambisius produksi nikel matte 71.234 ton

FIPGB: Manufaktur sulit capai 20% PDB akibat harga gas tinggi

PT BGN luncurkan Agripreneur, cetak wirausahawan pertanian digital

BI Beri Waktu 10 Tahun untuk Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut

Ancol dapat pinjaman Rp 220 miliar dari Bank Danamon

Kemenkop ulang seleksi PMO Koperasi Merah Putih, jadwal lanjutan dirilis

KAI Fasilitasi Hampir 200 UMKM Dapatkan Sertifikasi Penting

Oracle investasi di Indonesia, manfaatkan AI perkuat kedaulatan data

Pemerintah: Cuti Bersama 2026 memotong jatah cuti tahunan pekerja swasta

Pemerintah kaji cara tekan subsidi listrik tanpa naikkan tarif