KPU Papua tetapkan Matius Fakhiri-Aryoko Gubernur terpilih usai MK tolak gugatan
KPU Papua telah menetapkan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang Pilgub Papua yang diajukan pasangan Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Matius-Aryoko berhasil meraih 50,4 persen suara sah. Matius menyatakan akan merangkul semua kelompok, termasuk rivalnya, untuk membangun Papua.
Berita Terbaru

Bocoran iPhone 18 Pro: Warna Kopi dan Burgundy Siap Gantikan Hitam?

Gaji Vinicius Junior: Minta Setara Mbappe, Eks Bos Madrid Beri Peringatan Keras

Polda Metro Jaya Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data Ilegal Perusahaan

Terobosan Forensik: DNA Kini Bisa Prediksi Usia dan Karakteristik Akurat

Mentari TV Rayakan Ulang Tahun ke-3, Abang L Jadi Host dan Punya Animasi Sendiri

Danantara Optimis: Emiten BEI Akan Serbu Proyek Waste to Energy

Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Baru, Jaminan Driver Jadi Prioritas Utama

Klub Taekwondo Pancasila Genjot Latihan, Target Juara Umum Piala Menpora 2025

KPK Kembali OTT di Riau, Dinas PUPR Jadi Sasaran

Trump Tolak Maju Pilpres 2028, Konstitusi AS Jadi Penghalang
