KPU Papua tetapkan Matius Fakhiri-Aryoko Gubernur terpilih usai MK tolak gugatan

www.cnnindonesia.com

KPU Papua telah menetapkan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang Pilgub Papua yang diajukan pasangan Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Matius-Aryoko berhasil meraih 50,4 persen suara sah. Matius menyatakan akan merangkul semua kelompok, termasuk rivalnya, untuk membangun Papua.

Cari berita serupa