ICW: RUU Perampasan Aset penting untuk pulihkan kerugian negara
Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk meningkatkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. ICW mencatat, dari kerugian negara sebesar Rp234 triliun akibat korupsi periode 2019-2023, hanya Rp32,8 triliun atau 13,8 persen yang berhasil dirampas. RUU ini dinilai krusial untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita Terbaru

Pinterest: Bukan Sekadar Aplikasi Selingkuh, Ini Fungsi Aslinya

Red Star Belgrade vs Lille: Misi Bangkit di Kandang Sendiri

Haji 2026: Arab Saudi Tetapkan Daftar Penyakit yang Batalkan Istitha'ah

Zohran Mamdani, Wali Kota New York: Model Kalahkan Trump, Prioritas Keterjangkauan

Christy Jusung Tegas Menolak Komentari Isu Sabrina Alatas & Hamish Daud

KKP Butuh 70 Kapal Pengawas, Lawan Penangkapan Ikan Ilegal

Infinix Hot 60 Pro Plus: Hp Tertipis Dunia, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Pertamina Perkuat Komitmen: MRS Kembali Digelar 2026, Lahirkan Talenta Balap Nasional

Minta Vonis Ringan, Hakim Suap Minyak Goreng Agam Syarief Baharudin Ibaratkan Diri Sapu Kotor

Pasca-Rudal Iran, Adams Donasikan Rp1,6 T untuk RS di Israel
