Kemendagri Ambil Alih Kasus Pencopotan Kepsek Prabumulih, Wali Kota Diduga Langgar Prosedur

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginisiasi pengambilalihan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan. Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra, menyatakan langkah ini sebagai mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan kepala daerah terhadap peraturan. Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur, dan Kemendagri akan memberikan sanksi.

Cari berita serupa