ICW desak RUU Perampasan Aset, soroti minimnya pengembalian kerugian negara

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini muncul karena pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi masih sangat kecil, hanya sekitar Rp32,8 triliun dari total kerugian Rp234,8 triliun dalam periode 2019-2023. ICW menilai RUU ini krusial untuk memaksimalkan pengembalian aset negara dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masih Seputar nasional

Prabowo panggil Plt Menteri BUMN, Dony bantah bahas peleburan

Prabowo dijadwalkan ke AS hadiri Sidang Umum PBB

KPK Tegaskan Penanganan Korupsi Kuota Haji Fokus Individu

KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Fokus Individu, Wasekjen GP Ansor Diperiksa

Polisi tangkap lima pendemo usai kerusuhan di Semarang

Kemenkeu tidak akan perpanjang larangan ke luar negeri Tutut Soeharto

KPK Ingatkan Bahaya Rangkap Jabatan, Picu Konflik Kepentingan

Prabowo naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai 2025

Korlantas Polri evaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal

Kemensos ajukan tambahan anggaran lebih dari Rp4 triliun untuk bansos