ICW desak RUU Perampasan Aset, soroti minimnya pengembalian kerugian negara

image cover

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini muncul karena pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi masih sangat kecil, hanya sekitar Rp32,8 triliun dari total kerugian Rp234,8 triliun dalam periode 2019-2023. ICW menilai RUU ini krusial untuk memaksimalkan pengembalian aset negara dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.