ICW desak RUU Perampasan Aset, soroti minimnya pengembalian kerugian negara

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini muncul karena pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi masih sangat kecil, hanya sekitar Rp32,8 triliun dari total kerugian Rp234,8 triliun dalam periode 2019-2023. ICW menilai RUU ini krusial untuk memaksimalkan pengembalian aset negara dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita Terbaru

Google Doodle Rayakan HCPSN: Komodo, Elang Jawa, Ikan Siluk Merah Jadi Sorotan

Liga Champions: Liverpool Bekuk Real Madrid 1-0, Mac Allister Pahlawan

Partai Perindo Perjuangkan Suara Rakyat, Usul Ambang Batas Parlemen 1%

Dick Cheney Meninggal, Dokter Ungkap Ketangguhan Luar Biasa Mantan Wapres AS

Inul Daratista Ungkap Rahasia Keuangan Rumah Tangga, Adam Suseno Cuma Pegang Rp1 Juta?

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Berpotensi Tembus Level 8.362

ICC Tinggalkan Microsoft, Beralih ke OpenDesk Demi Kedaulatan Digital

Juventus Gagal Menang Lagi, Ditahan Imbang Sporting di Liga Champions

Sjafrie Sjamsoeddin: TNI Tanpa Rakyat, Kita Bukan Apa-apa

Trump Kembali Kontroversial, Sebut Pemilih Yahudi Mamdani "Bodoh"