Tutut Soeharto cabut gugatan terhadap Menkeu terkait utang BLBI
Putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, sempat melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terkait keputusan Menkeu yang mencegahnya bepergian ke luar negeri karena penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keputusan itu dikeluarkan saat Sri Mulyani Indrawati menjabat. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Tutut Soeharto telah mencabut gugatannya, yang juga dibenarkan oleh Tutut sendiri.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
