OJK wajibkan perusahaan asuransi sediakan produk tanpa fitur re-sharing bagi peserta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko atau co-payment asuransi kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen. Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) baru, menggantikan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025, dan istilah co-payment akan diganti menjadi re-sharing. Skema re-sharing ini dikecualikan untuk kondisi darurat dan penyakit kritis. OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.
Masih Seputar ekonomi

Erick Thohir sebut dirinya masa lalu, Dony Oskaria masa depan BUMN

Menkeu tak perpanjang larangan ke luar negeri untuk Tutut Soeharto

Menteri ESDM: SPBU Swasta Pertimbangkan Bangun Kilang di Indonesia

Saham DSSA catat transaksi jumbo Rp 32,4 triliun di pasar negosiasi

Menkeu: Pencegahan ke Luar Negeri Tutut Soeharto Tidak Akan Diperpanjang

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tolak amnesti pajak berulang, sebut berisiko bagi kepatuhan

Pertamina Tegaskan Tidak Impor BBM Satu Pintu untuk Prabowo

Bahlil: Skema B2B Pertamina-SPBU Swasta, Harga BBM Stabil

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia desak Pertamina tingkatkan kualitas layanan dan BBM

Pemerintah dan DPR sepakat naikkan defisit APBN 2026 untuk daerah

Pemerintah siapkan Rp10 triliun untuk hilirisasi perkebunan