OJK wajibkan perusahaan asuransi sediakan produk tanpa fitur re-sharing bagi peserta

www.cnnindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko atau co-payment asuransi kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen. Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) baru, menggantikan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025, dan istilah co-payment akan diganti menjadi re-sharing. Skema re-sharing ini dikecualikan untuk kondisi darurat dan penyakit kritis. OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.