OJK wajibkan perusahaan asuransi sediakan produk tanpa fitur re-sharing bagi peserta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko atau co-payment asuransi kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen. Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) baru, menggantikan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025, dan istilah co-payment akan diganti menjadi re-sharing. Skema re-sharing ini dikecualikan untuk kondisi darurat dan penyakit kritis. OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Israel Serang Lebanon, Iran Kecam Keras: Ini Pelanggaran Hukum Internasional

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Acara Trump di Gedung Putih Terhenti, Petinggi Farmasi Tiba-tiba Pingsan
