Kemnaker resmi larang syarat diskriminatif rekrutmen kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang persyaratan diskriminatif dalam proses rekrutmen kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat seperti penampilan menarik, tinggi badan minimal, atau status pernikahan. Kemnaker menekankan pentingnya fokus pada kompetensi pelamar, meskipun batasan usia masih diperbolehkan dengan alasan yang jelas dan sesuai aturan.
Masih Seputar ekonomi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan komitmen jaga defisit APBN 3%

Menteri Keuangan soroti anomali cukai rokok, sebut tarif 57% terlalu tinggi

Prabowo perintahkan larangan impor etanol dan singkong untuk lindungi petani

SPBU Swasta Sepakat Beli BBM Murni dari Pertamina Atasi Kelangkaan

Prabowo tunjuk Dony Ozkaria sebagai Plt Menteri BUMN

Shell Cs setuju beli BBM dari Pertamina, syaratnya base fuel

OJK ancam sanksi perusahaan finansial yang abaikan POJK UMKM

Stok BBM SPBU Swasta Dipastikan Normal dalam 7 Hari

Menkeu: Potensi Kredit Fiktif Ancam Dana Pemerintah Rp 200 T di Bank BUMN

Istana Negara perbaiki MBG usai kasus keracunan massal

Pemerintah tegaskan skema Makan Bergizi Gratis tetap langsung, tolak usulan uang tunai