Kemnaker resmi larang syarat diskriminatif rekrutmen kerja

finance.detik.com

image cover

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang persyaratan diskriminatif dalam proses rekrutmen kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat seperti penampilan menarik, tinggi badan minimal, atau status pernikahan. Kemnaker menekankan pentingnya fokus pada kompetensi pelamar, meskipun batasan usia masih diperbolehkan dengan alasan yang jelas dan sesuai aturan.

Kemnaker resmi larang syarat diskriminatif rekrutmen kerja