Kemnaker resmi larang syarat diskriminatif rekrutmen kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang persyaratan diskriminatif dalam proses rekrutmen kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat seperti penampilan menarik, tinggi badan minimal, atau status pernikahan. Kemnaker menekankan pentingnya fokus pada kompetensi pelamar, meskipun batasan usia masih diperbolehkan dengan alasan yang jelas dan sesuai aturan.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
