Gugatan pailit PTPP tidak berdampak signifikan pada keuangan perseroan
PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) telah berhasil lolos dari gugatan pailit yang diajukan oleh dua vendornya, PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Gugatan ini terkait dengan utang KSO PP-Urban. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan pailit oleh para pemohon. Manajemen PTPP memastikan bahwa kejadian ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
