Gugatan pailit PTPP tidak berdampak signifikan pada keuangan perseroan

www.cnbcindonesia.com

image cover

PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) telah berhasil lolos dari gugatan pailit yang diajukan oleh dua vendornya, PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Gugatan ini terkait dengan utang KSO PP-Urban. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan pailit oleh para pemohon. Manajemen PTPP memastikan bahwa kejadian ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.