Gugatan pailit PTPP tidak berdampak signifikan pada keuangan perseroan

PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) telah berhasil lolos dari gugatan pailit yang diajukan oleh dua vendornya, PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Gugatan ini terkait dengan utang KSO PP-Urban. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan pailit oleh para pemohon. Manajemen PTPP memastikan bahwa kejadian ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
Masih Seputar ekonomi

BI: Potensi Ekspor Modest Fashion RI Capai Miliaran Dolar

IHSG terkoreksi terbatas, Nikkei 225 pecahkan rekor tertinggi baru

Bank Mandiri Catat Laba Rp 24,5 T di Semester I 2025, Turun 7,9 Persen

Bank Mandiri salurkan Rp55 T dana pemerintah ke sektor prioritas

Prabowo teken Inpres Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

Spirit Airlines pangkas kapasitas dan karyawan akibat krisis keuangan

Industri tekstil di Indonesia bertumbangan, SBAT resmi pailit

Harga Minyak Datar, Sentimen The Fed Terbentur Permintaan AS

Harga Emas Antam Anjlok Rp8.000 per Gram, Berdampak pada Buyback

Harga Emas Merosot Rp17 Ribu per Gram, UBS Naik