Prabowo resmikan pembentukan BPN lewat Perpres 79/2025

image cover

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengukuhkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini menempatkan pembentukan BPN sebagai salah satu "Program Hasil Terbaik Cepat" dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

BPN bertujuan untuk mengoptimalkan dan menyatukan pengelolaan pendapatan negara, termasuk perpajakan, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak. Harapannya, badan ini dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara, dengan target rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen.