Prabowo resmikan pembentukan BPN lewat Perpres 79/2025

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengukuhkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini menempatkan pembentukan BPN sebagai salah satu "Program Hasil Terbaik Cepat" dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
BPN bertujuan untuk mengoptimalkan dan menyatukan pengelolaan pendapatan negara, termasuk perpajakan, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak. Harapannya, badan ini dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara, dengan target rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen.
Masih Seputar nasional

Prabowo Gencarkan Pembentukan Tim Reformasi Polri Pasca Kericuhan Demonstrasi

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Menteri Baru

Yusril bertemu BEM SI, bahas kasus mahasiswa dan orang hilang

Yusril bantah KontraS, mahasiswa hilang ditemukan di Malang

BCA Bantah Kebocoran Data Nasabah, Klaim Peretas 20 Juta Data Tidak Benar

Gugatan PMH demonstrasi kerusuhan terhadap Presiden Prabowo mulai disidangkan

PGE Optimis Indonesia Jadi 'Raja' Panas Bumi Dunia pada 2030

OJK minta pembatasan RDN hari libur, perkuat perlindungan investor

Pemerintah usulkan pelebaran defisit APBN 2026, target naik jadi 2,68% PDB

Dua anggota Kopassus jadi tersangka pembunuhan Kacab Bank