Prabowo resmikan pembentukan BPN lewat Perpres 79/2025
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengukuhkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini menempatkan pembentukan BPN sebagai salah satu "Program Hasil Terbaik Cepat" dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
BPN bertujuan untuk mengoptimalkan dan menyatukan pengelolaan pendapatan negara, termasuk perpajakan, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak. Harapannya, badan ini dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara, dengan target rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
