Prabowo resmi bentuk BPN melalui Perpres 79/2025

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi memasukkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu Program Hasil Terbaik Cepat. BPN bertujuan untuk mengoptimalkan dan menyatukan pengelolaan pendapatan negara, termasuk perpajakan dan bea cukai, demi efisiensi, efektivitas, serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara. Program ini diharapkan dapat mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Berita Terbaru

Komdigi Luncurkan Tunasdigital.id: Panduan Praktis Lindungi Anak dari Bahaya Digital

Bintang MotoGP Miguel Oliveira Nikahi Adiknya, Kisah Cinta Tak Lazim

ASN Bolos Kerja: BKN Tegaskan Diberhentikan Tidak Hormat, Pensiun Hilang

Putri Tiri Macron Bersaksi: Fitnah Transgender Hantam Kesehatan Brigitte

Jelang Operasi, Fahmi Bo Tersenyum Lebar Ditemani Raffi Ahmad

Rupiah Menguat Tipis di Awal Pekan, Menanti Data Inflasi Oktober

Investasi OpenAI Bikin Microsoft Rugi Rp 51,6 Triliun Kuartal Ini

Guardiola Tantang Arsenal: Kapan Kebobolan? Liga Inggris Masih Panjang

Kongres III Projo: Budi Arie Gabung Gerindra, Tegaskan Bukan Lagi 'Pro Jokowi'

Trump dan Xi Jinping Sepakati Gencatan Senjata Perdagangan, Pertemuan Berlangsung Singkat