
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi memasukkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu Program Hasil Terbaik Cepat. BPN bertujuan untuk mengoptimalkan dan menyatukan pengelolaan pendapatan negara, termasuk perpajakan dan bea cukai, demi efisiensi, efektivitas, serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara. Program ini diharapkan dapat mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Masih Seputar nasional

Kemendagri periksa Walikota Prabumulih terkait pencopotan Kepsek

Gempa M5,4 Guncang Pulau Karatung, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Prabowo tunjuk Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam

Tim gabungan evakuasi 6 personel TNI AD dari kerusuhan Yalimo

Media Asing Soroti Perombakan Kabinet Kedua Prabowo Pasca Protes Mematikan

Prabowo perpanjang diskon 50% iuran JKK industri padat karya hingga 2026

Penyidik KPK cecar Wasekjen GP Ansor soal bukti elektronik eks Menag Yaqut

KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Polisi temukan Eko yang dilaporkan hilang, ternyata kerja di Kalimantan

Kemendagri panggil Wali Kota Prabumulih terkait dugaan pencopotan kepsek