Prabowo perpanjang diskon 50% iuran JKK industri padat karya hingga 2026

www.cnbcindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 yang memperpanjang diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di industri padat karya tertentu. Insentif ini berlaku hingga Januari 2026, mencakup sektor seperti makanan, tekstil, dan alas kaki. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memastikan keberlangsungan industri.

BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi
Industri Padat Karya
Jaminan Kecelakaan Kerja
Prabowo Subianto
Bisnis
Pajak