Prabowo perpanjang diskon 50% iuran JKK industri padat karya hingga 2026
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 yang memperpanjang diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di industri padat karya tertentu. Insentif ini berlaku hingga Januari 2026, mencakup sektor seperti makanan, tekstil, dan alas kaki. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memastikan keberlangsungan industri.
Berita Terbaru

Pasar HP Premium Makin Panas: iPhone 17 dan Huawei Pura 80 Bersaing Ketat

Piala Dunia U-17: Indonesia U-17 Petik Pelajaran Berharga dari Kekalahan Lawan Brasil

Rumah Hakim PN Medan Terbakar Misterius, Terkait Kasus Korupsi?

Pariwisata Global Meledak: Prancis, Spanyol, AS Jadi Magnet Utama Dunia

Dosen S3 Monash Curhat Honor Rp300 Ribu, Influencer Belasan Juta

Kabar Baik! Pekerja Kini Bisa Cairkan JHT Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mudah Hapus Rumus Excel, Nilai Data Tetap Aman

Timnas Voli Putra SEA Games 2025: 14 Pemain Terpilih, Rivan Nurmulki Kembali Jadi Andalan

Kejati Sumut: Eks Direktur PTPN II Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aset

Sinema Indonesia Sapa Paris, KBRI Gelar Festival Film Perdana
