Pengacara Keluarga: Pembunuh Kacab BRI Mestinya Pembunuhan Berencana

news.republika.co.id

image cover

Polda Metro Jaya telah menahan 15 tersangka dalam kasus kematian kepala cabang BRI berinisial MIP. Para tersangka dijerat Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang penculikan yang menyebabkan kematian. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyatakan ketidakpuasan, berargumen bahwa para tersangka seharusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana karena niat awal mereka.

Pengacara Keluarga: Pembunuh Kacab BRI Mestinya Pembunuhan Berencana