Pengacara Keluarga: Pembunuh Kacab BRI Mestinya Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya telah menahan 15 tersangka dalam kasus kematian kepala cabang BRI berinisial MIP. Para tersangka dijerat Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang penculikan yang menyebabkan kematian. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyatakan ketidakpuasan, berargumen bahwa para tersangka seharusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana karena niat awal mereka.
Masih Seputar nasional

BKSDA Sampit ingatkan warga waspada teror buaya saat banjir

KSP Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Melalui Pertamina

Stok BBM Shell di sejumlah SPBU kosong, konsumen kesulitan mencari

Dewan Pers tegaskan UU ITE tidak batasi tugas wartawan, akan lindungi

Polda Sumsel tangkap 90 orang usai kerusuhan Palembang dipicu medsos

Kemenhan RI kaji pembelian jet tempur J-10 China

Polda Metro Jaya belum tahu 16 tahanan demo mogok makan

115 Korban Keracunan Makanan di Garut Masih Ditangani Intensif

Nasib cukai rokok 2026 belum diputuskan, Kemenkeu kaji penurunan

Wamenkeu: Pemerintah kejar target pajak Rp 2.357 T tanpa beban baru

Tim SAR hentikan pencarian korban banjir Bali: 18 tewas, 4 hilang