Pengacara Keluarga: Pembunuh Kacab BRI Mestinya Pembunuhan Berencana
Polda Metro Jaya telah menahan 15 tersangka dalam kasus kematian kepala cabang BRI berinisial MIP. Para tersangka dijerat Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang penculikan yang menyebabkan kematian. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyatakan ketidakpuasan, berargumen bahwa para tersangka seharusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana karena niat awal mereka.
Berita Terbaru

CEO Razer: AI Akan Guncang Total Industri Game Global

Timo Scheunemann Puji Keseriusan Siswi Kejar Mimpi Sepak Bola

Korupsi KTP-el: Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK Tegas Siap Melawan

Direktur FBI Pakai Jet Negara untuk Konser Pacar, FBI: Tak Ada Pelanggaran

Katy Perry Tegaskan Punya Pacar, Isu Kencan dengan Trudeau Menguat

Harga Minyak Melonjak, OPEC+ Tunda Kenaikan Produksi hingga 2026

Elon Musk: Satelit Starlink V3 Bisa Jadi Pusat Data di Orbit

Timnas U-17 Indonesia Siap Hadapi Brasil di Piala Dunia 2025 Qatar

BMKG: Hujan Petir Ancam Kota-kota Besar Indonesia Senin Ini

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak di Depan Warga Saat Hari Kematian
