Pengacara Keluarga: Pembunuh Kacab BRI Mestinya Pembunuhan Berencana

news.republika.co.id

Polda Metro Jaya telah menahan 15 tersangka dalam kasus kematian kepala cabang BRI berinisial MIP. Para tersangka dijerat Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang penculikan yang menyebabkan kematian. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyatakan ketidakpuasan, berargumen bahwa para tersangka seharusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana karena niat awal mereka.

Cari berita serupa