Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih dituntut 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dengan pidana 10 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan Kosasih. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai total Rp29,15 miliar serta sejumlah mata uang asing. Jika tidak dibayar, harta benda Kosasih dapat disita dan dilelang.
Berita Terbaru

Ayaneo Siapkan Ponsel Gaming, Usung Desain Unik Mirip Konsol Genggam

Juventus Terancam Gugur Liga Champions, Wajib Menang 4 Laga Sisa

Jemaah Umrah Kini Bisa Daftar Langsung via Nusuk, Kemenhaj RI Siapkan Sistem

Moldova Raih Kemajuan Pesat, Komisi Eropa Akui Jalur Aksesi UE

FFI 2025: Sheila Dara Aisha Terinspirasi Acha Septriasa, Kini Bersaing

Muhammad Baron Resmi Jadi Jubir Baru Pertamina, Gantikan Fadjar

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Peringkat Kedua, Maal Ungkap Pelajaran Penting

Timnas U-17 Dihantam Zambia, Bek Soroti Gol yang Seharusnya Dicegah!

Uya Kuya dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan Etik MKD DPR

Sinaloa Memanas: 13 Anggota Kartel Tewas, 9 Korban Penculikan Diselamatkan
