Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih dituntut 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dengan pidana 10 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan Kosasih. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai total Rp29,15 miliar serta sejumlah mata uang asing. Jika tidak dibayar, harta benda Kosasih dapat disita dan dilelang.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Piala Dunia U-17: Indonesia Takluk dari Zambia, Erick Thohir Bakar Semangat Garuda Muda

Laporan Etik 5 Anggota DPR Dicabut, MKD: Perkara Dianggap Tidak Ada

Eks Pangeran Andrew: Sewa 40 PSK di Thailand Saat Krisis Paruh Baya

Sule Ungkap Dampak Buruk Tolak Di-roasting Kiky Saputri: Kehilangan Pekerjaan

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Real Madrid Tumbang di Anfield, Liverpool Beri Kekalahan Perdana Musim Ini

BMKG Peringatkan: Siklon Kalmaegi Picu Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

Wali Kota New York Zohran Mamdani Tantang Trump, Picu Ketegangan Politik
