Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih dituntut 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dengan pidana 10 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan Kosasih. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai total Rp29,15 miliar serta sejumlah mata uang asing. Jika tidak dibayar, harta benda Kosasih dapat disita dan dilelang.
Masih Seputar nasional

BKSDA Sampit ingatkan warga waspada teror buaya saat banjir

KSP Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Melalui Pertamina

Stok BBM Shell di sejumlah SPBU kosong, konsumen kesulitan mencari

Dewan Pers tegaskan UU ITE tidak batasi tugas wartawan, akan lindungi

Polda Sumsel tangkap 90 orang usai kerusuhan Palembang dipicu medsos

Kemenhan RI kaji pembelian jet tempur J-10 China

Polda Metro Jaya belum tahu 16 tahanan demo mogok makan

115 Korban Keracunan Makanan di Garut Masih Ditangani Intensif

Nasib cukai rokok 2026 belum diputuskan, Kemenkeu kaji penurunan

Wamenkeu: Pemerintah kejar target pajak Rp 2.357 T tanpa beban baru

Tim SAR hentikan pencarian korban banjir Bali: 18 tewas, 4 hilang