Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih dituntut 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif

image cover

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dengan pidana 10 tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan Kosasih. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai total Rp29,15 miliar serta sejumlah mata uang asing. Jika tidak dibayar, harta benda Kosasih dapat disita dan dilelang.

Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih dituntut 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif