Mantan Dirut IIM dituntut 9 tahun 4 bulan dalam kasus korupsi Taspen

image cover

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, dengan pidana penjara 9 tahun 4 bulan. Tuntutan ini terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Heri juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 253.660. Tuntutan terhadap Heri lebih rendah dibandingkan mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang dituntut 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.