Mantan Dirut IIM dituntut 9 tahun 4 bulan dalam kasus korupsi Taspen

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, dengan pidana penjara 9 tahun 4 bulan. Tuntutan ini terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Heri juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 253.660. Tuntutan terhadap Heri lebih rendah dibandingkan mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang dituntut 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI