KPK Usul Larangan Rangkap Jabatan, Minta Prabowo Terbitkan Perpres
KPK dan Ombudsman menemukan 564 pejabat terindikasi rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan anak perusahaannya. Data menunjukkan 49% dari mereka tidak memiliki kompetensi teknis dan 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Untuk mencegah benturan kepentingan dan korupsi, KPK mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden yang melarang praktik rangkap jabatan ini, demi menjaga profesionalitas dan keadilan publik.
Berita Terbaru

Trump Makin Gencar Pakai AI: Poles Citra, Serang Kritikus

Kalah Dramatis dari Persib, Suporter Selangor Mengamuk di Stadion

Kendal: Pria Aniaya ODGJ Tewas, Buron 2 Bulan Akhirnya Ditangkap

Kamboja Tangkap 106 WNI, 2 Gedung Diduga Markas Penipuan Online

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Investor Pasar Modal Indonesia Melesat 58,4 Persen, Generasi Muda Dominasi

Kucing Kesayangan Ditabrak Waymo, San Francisco Murka Tuntut Pembatasan

Ducati Ungkap Kondisi Marc Marquez: Cedera Bahu Pulih, Tapi Butuh Waktu Lama

Motor Digadaikan Adik Ipar, Polisi Mediasi Damai di Jakut

B-52 AS Terbang Keempat Kali Dekat Venezuela, Caracas Khawatir
