KPK Usul Larangan Rangkap Jabatan, Minta Prabowo Terbitkan Perpres

KPK dan Ombudsman menemukan 564 pejabat terindikasi rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan anak perusahaannya. Data menunjukkan 49% dari mereka tidak memiliki kompetensi teknis dan 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Untuk mencegah benturan kepentingan dan korupsi, KPK mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden yang melarang praktik rangkap jabatan ini, demi menjaga profesionalitas dan keadilan publik.

Cari berita serupa