KPK Usul Larangan Rangkap Jabatan, Minta Prabowo Terbitkan Perpres

KPK dan Ombudsman menemukan 564 pejabat terindikasi rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan anak perusahaannya. Data menunjukkan 49% dari mereka tidak memiliki kompetensi teknis dan 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Untuk mencegah benturan kepentingan dan korupsi, KPK mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden yang melarang praktik rangkap jabatan ini, demi menjaga profesionalitas dan keadilan publik.
Masih Seputar nasional

KPK panggil Dirjen PHU dan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah terkait dugaan korupsi kuota haji

KPK periksa Dirjen Haji Hilman Latief terkait dugaan korupsi kuota haji

Kejagung telusuri aset Riza Chalid untuk pulihkan kerugian negara

Prabowo rombak Kabinet Merah Putih, singkirkan sekutu Jokowi

Sektor ritel sepi, Hippindo sebut pengeluaran sekolah jadi pemicu

TNI AD perkuat instrumen siber, tegaskan bukan untuk sipil

ISESS: Polri tak bisa reformasi internal sendiri, butuh pihak eksternal

Said Abdullah: Dana Rp 200 Triliun Himbara Harus Sasar Usaha Produktif

Kebijakan Menkeu Purbaya gelontorkan Rp200 Triliun ke Himbara tidak cacat hukum

Polisi tangkap satpam di Pringsewu, diduga cabuli siswi SD