Kejagung tak lagi dampingi Gibran hadapi gugatan ijazah SMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penarikan jaksa pengacara negara (JPN) dari pendampingan hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa pendampingan awal diberikan karena gugatan ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden. Namun, setelah diketahui gugatan bersifat pribadi, pendampingan JPN ditarik.
Masih Seputar nasional

BKSDA Sampit ingatkan warga waspada teror buaya saat banjir

KSP Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Melalui Pertamina

Stok BBM Shell di sejumlah SPBU kosong, konsumen kesulitan mencari

Dewan Pers tegaskan UU ITE tidak batasi tugas wartawan, akan lindungi

Polda Sumsel tangkap 90 orang usai kerusuhan Palembang dipicu medsos

Kemenhan RI kaji pembelian jet tempur J-10 China

Polda Metro Jaya belum tahu 16 tahanan demo mogok makan

115 Korban Keracunan Makanan di Garut Masih Ditangani Intensif

Nasib cukai rokok 2026 belum diputuskan, Kemenkeu kaji penurunan

Wamenkeu: Pemerintah kejar target pajak Rp 2.357 T tanpa beban baru

Tim SAR hentikan pencarian korban banjir Bali: 18 tewas, 4 hilang