Kejagung tak lagi dampingi Gibran hadapi gugatan ijazah SMA
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penarikan jaksa pengacara negara (JPN) dari pendampingan hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa pendampingan awal diberikan karena gugatan ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden. Namun, setelah diketahui gugatan bersifat pribadi, pendampingan JPN ditarik.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
