Kejagung tak lagi dampingi Gibran hadapi gugatan ijazah SMA

news.republika.co.id

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penarikan jaksa pengacara negara (JPN) dari pendampingan hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa pendampingan awal diberikan karena gugatan ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden. Namun, setelah diketahui gugatan bersifat pribadi, pendampingan JPN ditarik.

Kejagung tak lagi dampingi Gibran hadapi gugatan ijazah SMA