Kejagung sita aset Rp35,1 miliar terkait TPPU Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset berupa tujuh bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp35,1 miliar di Pekanbaru, Riau. Penyitaan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar. Aset-aset tersebut, dengan total luas 13.362 m2, sebagian tercatat atas nama anak-anak Zarof Ricar. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap Zarof Ricar.
Berita Terbaru

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Chelsea Menang Dramatis atas Wolves, Lagi-lagi Diwarnai Kartu Merah

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Terkait Kasus Korupsi

Trump: Serangan Israel di Gaza Tak Ancam Gencatan Senjata, 100 Tewas

Presiden Lee Jae Myung Terpukau Derpy, Harimau Gemas KPop Demon Hunters

Luhut Pandjaitan: Whoosh Mampu Tutup Biaya Operasional Sendiri, Layani 12 Juta Penumpang

Ilmuwan Temukan "Dunia Lain" di Balik Gunung Es Antartika: Ribuan Ikan Hidup

Manchester United Incar Angelo Stiller, Gelandang Stuttgart Idaman Wilcox

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Korupsi

Tanzania Mencekam: Protes Pemilu, Internet Mati, Militer Turun ke Jalan
