Berkas 22 tersangka penganiayaan Prada Lucky dilimpahkan ke oditur

image cover

Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang telah melimpahkan berkas perkara 22 prajurit aktif, termasuk tiga perwira, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ke oditur militer. Oditur memiliki waktu dua minggu untuk memeriksa berkas sebelum diajukan ke pengadilan militer. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan TNI AD tidak mentolerir kekerasan dan akan mengevaluasi proses pembinaan prajurit.