Berkas 22 tersangka penganiayaan Prada Lucky dilimpahkan ke oditur

Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang telah melimpahkan berkas perkara 22 prajurit aktif, termasuk tiga perwira, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ke oditur militer. Oditur memiliki waktu dua minggu untuk memeriksa berkas sebelum diajukan ke pengadilan militer. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan TNI AD tidak mentolerir kekerasan dan akan mengevaluasi proses pembinaan prajurit.
Berita Terbaru

Grokipedia Elon Musk Klaim Lebih Baik, Tapi Malah Salin Konten Wikipedia

Son Heung-min Berpeluang Kembali ke Eropa, AC Milan Jadi Destinasi?

Korupsi Kian Canggih Pakai Teknologi, Tapi Tetap Terendus

PM Jepang Sanae Takaichi Debut di ASEAN, Perkuat FOIP Hadapi Cina

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Lolos dari TPPU

Telkom (Telin) Gandeng SDEC & ITCO, Bangun Kabel Laut ICE II

Waspada! Iklan Judi Online Kini Bersembunyi, Ini Modus Barunya

FIFPRO World 11 2025: 26 Nominasi Siap Bikin Pemilih Pusing

Menko Muhaimin: 100 Ribu WNI di Kamboja, Tanpa Jaminan Keselamatan

Perawat Migran Asal Majalengka Raih Penghargaan Video Budaya Taiwan