Tutut Soeharto gugat Menkeu terkait KMK larangan bepergian ke luar negeri

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025. Gugatan ini diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarangnya bepergian ke luar negeri terkait piutang negara. Kementerian Keuangan, melalui Kepala Biro Komunikasi Deni Surjantoro, menyatakan belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut hingga saat ini.
Masih Seputar ekonomi

Mari Elka Pangestu: Tuntutan UMP tinggi berpotensi lahirkan masalah baru

Pembobolan RDN di BCA rugikan Rp70 miliar, OJK ambil langkah mitigasi

OJK selidiki pembobolan RDN di BCA, lakukan mitigasi

Prabowo bebaskan PPh pekerja padat karya dan pariwisata

Harga minyak dunia turun tipis setelah The Fed pangkas suku bunga

IHSG menguat terbatas, The Fed pangkas suku bunga 25 bps

Tutut Soeharto gugat Menkeu, Kemenkeu belum terima surat gugatan

Indofarma dapat pinjaman Rp220,17 M dari Bio Farma untuk efisiensi
Pengadilan jatuhkan pailit ke SBAT, emiten tekstil milik BUMN

BI pangkas suku bunga kelima kali, kembali ke 4,75%