Tutut Soeharto gugat Menkeu, Kemenkeu belum terima surat gugatan

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau Tutut Soeharto, telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9). Gugatan ini diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarangnya bepergian ke luar negeri terkait piutang negara. Namun, Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro KLI Deni Surjantoro menyatakan belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut hingga Kamis (18/9).
Masih Seputar ekonomi

Indofarma dapat pinjaman Rp220,17 M dari Bio Farma untuk efisiensi
Pengadilan jatuhkan pailit ke SBAT, emiten tekstil milik BUMN

BI pangkas suku bunga kelima kali, kembali ke 4,75%

Pemerintah perpanjang PPh final UMKM hingga 2029, CITA ingatkan potensi penyalahgunaan

Tutut Soeharto gugat Menkeu, diduga terkait larangan bepergian karena piutang negara

Harga Pangan Fluktuatif: Beras dan Bawang Turun, Cabai dan Ikan Naik

Rupiah melemah, dibuka Rp16.458 per dolar AS

BI peringatkan penipuan QRIS, sebut dua modus utama

Indonesia dan Rusia perkuat hubungan di sela forum BRICS

BI beli SBN Rp 217,1 triliun hingga September 2025