OJK wajibkan asuransi tawarkan produk tanpa risk sharing

OJK telah menjabarkan draf Peraturan OJK (POJK) terbaru mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Aturan ini mengubah istilah co-payment menjadi risk sharing dan mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Konsumen kini memiliki opsi untuk memilih produk asuransi kesehatan dengan atau tanpa skema pembagian risiko, dengan porsi tanggungan pemegang polis sebesar 5 persen dari total klaim.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI