OJK wajibkan asuransi tawarkan produk tanpa risk sharing

image cover

OJK telah menjabarkan draf Peraturan OJK (POJK) terbaru mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Aturan ini mengubah istilah co-payment menjadi risk sharing dan mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Konsumen kini memiliki opsi untuk memilih produk asuransi kesehatan dengan atau tanpa skema pembagian risiko, dengan porsi tanggungan pemegang polis sebesar 5 persen dari total klaim.