OJK bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, sesuai aturan UU P2SK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan pembubaran ini sesuai Pasal 183 UU P2SK karena pendiri dana pensiun telah dibubarkan. Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Jiwasraya, dengan kewajiban DPLK dialihkan ke DPLK lain untuk melindungi hak peserta.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru