OJK bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, sesuai aturan UU P2SK

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan pembubaran ini sesuai Pasal 183 UU P2SK karena pendiri dana pensiun telah dibubarkan. Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Jiwasraya, dengan kewajiban DPLK dialihkan ke DPLK lain untuk melindungi hak peserta.