Yusril: Presiden Berwenang Penuh Ganti Kapolri Sesuai UU

kabar24.bisnis.com

image cover

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penggantian Kapolri adalah kewenangan penuh Presiden, sesuai UU Kepolisian. Presiden akan mengajukan nama calon ke DPR untuk persetujuan sebelum pelantikan. Yusril mengaku belum mengetahui apakah Presiden telah menyiapkan nama calon Kapolri baru, menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya ada pada Presiden.

DPR
Kapolri
Pergantian Kapolri
Presiden
Yusril Ihza Mahendra
Undang-Undang Kepolisian
Hukum
Politik