Yusril: Presiden Berwenang Penuh Ganti Kapolri Sesuai UU

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penggantian Kapolri adalah kewenangan penuh Presiden, sesuai UU Kepolisian. Presiden akan mengajukan nama calon ke DPR untuk persetujuan sebelum pelantikan. Yusril mengaku belum mengetahui apakah Presiden telah menyiapkan nama calon Kapolri baru, menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya ada pada Presiden.
Masih Seputar nasional

Empat hakim MK beda pendapat soal uji formil UU TNI

Istri Siri Hakim Agam Temukan Uang Valas Rp 2 Miliar

Keppres Tim Reformasi Kepolisian diumumkan pekan ini

Menko Yusril: Komisi Reformasi Polri Diprediksi Terbentuk Oktober 2025

Kapolri: Polri akan tindaklanjuti hasil Tim Reformasi Polri

Tim Reformasi Kepolisian akan dibentuk Prabowo dalam waktu dekat

Yusril Ungkap Prabowo Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Prabowo rombak kabinet ketiga kalinya, lantik Menkopolkam baru

KPK Bantah Kendala Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK duga Wasekjen GP Ansor tahu aliran dana korupsi kuota haji

Prabowo Tolak Pembentukan TGPF Usut Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025