MK Tolak Uji Formil UU TNI, Dalil Pemohon Tak Terbukti
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Permohonan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, dan aktivis Inayah W.D. Rahman ini ditolak karena seluruh dalil yang diajukan para pemohon tidak terbukti di persidangan.
Berita Terbaru

Trump Makin Gencar Pakai AI: Poles Citra, Serang Kritikus

Kalah Dramatis dari Persib, Suporter Selangor Mengamuk di Stadion

Kendal: Pria Aniaya ODGJ Tewas, Buron 2 Bulan Akhirnya Ditangkap

Kamboja Tangkap 106 WNI, 2 Gedung Diduga Markas Penipuan Online

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Investor Pasar Modal Indonesia Melesat 58,4 Persen, Generasi Muda Dominasi

Kucing Kesayangan Ditabrak Waymo, San Francisco Murka Tuntut Pembatasan

Ducati Ungkap Kondisi Marc Marquez: Cedera Bahu Pulih, Tapi Butuh Waktu Lama

Motor Digadaikan Adik Ipar, Polisi Mediasi Damai di Jakut

B-52 AS Terbang Keempat Kali Dekat Venezuela, Caracas Khawatir
