MK Tolak Uji Formil UU TNI, Dalil Pemohon Tak Terbukti

news.republika.co.id

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Permohonan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, dan aktivis Inayah W.D. Rahman ini ditolak karena seluruh dalil yang diajukan para pemohon tidak terbukti di persidangan.

Hukum
Imparsial
KontraS
Mahkamah Konstitusi
Uji Formil
UU TNI
YLBHI
MK Tolak Uji Formil UU TNI, Dalil Pemohon Tak Terbukti