MK Tolak Permohonan Uji UU TNI, Nyatakan Tidak Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI tidak dapat diterima. Putusan ini menolak gugatan dari organisasi HAM seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, serta pemohon perorangan. MK berargumen bahwa UU 34/2004 telah terdaftar dalam Prolegnas dan ada putusan MK sebelumnya yang memerintahkan perubahan undang-undang tersebut.
Masih Seputar nasional

Empat hakim MK beda pendapat soal uji formil UU TNI

Istri Siri Hakim Agam Temukan Uang Valas Rp 2 Miliar

Keppres Tim Reformasi Kepolisian diumumkan pekan ini

Menko Yusril: Komisi Reformasi Polri Diprediksi Terbentuk Oktober 2025

Kapolri: Polri akan tindaklanjuti hasil Tim Reformasi Polri

Tim Reformasi Kepolisian akan dibentuk Prabowo dalam waktu dekat

Yusril Ungkap Prabowo Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Prabowo rombak kabinet ketiga kalinya, lantik Menkopolkam baru

KPK Bantah Kendala Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK duga Wasekjen GP Ansor tahu aliran dana korupsi kuota haji

Prabowo Tolak Pembentukan TGPF Usut Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025