MK Tolak Permohonan Uji UU TNI, Nyatakan Tidak Diterima

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI tidak dapat diterima. Putusan ini menolak gugatan dari organisasi HAM seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, serta pemohon perorangan. MK berargumen bahwa UU 34/2004 telah terdaftar dalam Prolegnas dan ada putusan MK sebelumnya yang memerintahkan perubahan undang-undang tersebut.

Hukum
Imparsial
KontraS
Mahkamah Konstitusi
UU TNI
YLBHI
Uji Konstitusional