MK Tolak Permohonan Uji UU TNI, Nyatakan Tidak Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI tidak dapat diterima. Putusan ini menolak gugatan dari organisasi HAM seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, serta pemohon perorangan. MK berargumen bahwa UU 34/2004 telah terdaftar dalam Prolegnas dan ada putusan MK sebelumnya yang memerintahkan perubahan undang-undang tersebut.
Berita Terbaru

Intel Gandeng BOE, Layar Hemat Daya AI Debut di Laptop 2026

Nottingham Forest vs Sturm Graz: Mampukah Dyche Jaga Momentum di Liga Europa?

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York, Trump Ancam Potong Dana Federal

Ji Chang Wook Dituduh Pembunuhan di Drakor The Manipulated, Siap Balas Dendam

Peruri dan Telkom University Bersinergi, Bangun Infrastruktur Kepercayaan Digital

Komet 3I/ATLAS: Objek Antarbintang Berubah Warna Setelah Pencerahan Misterius?

Liga Europa: Bologna vs Brann, Momen Krusial Rebut Papan Atas

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Diduga Minta Fee Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Pimpin New York, Janji Gratiskan Bus dan Lawan Trump
