KPU batalkan aturan dokumen rahasia capres-cawapres

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pihak terkait. Pembatalan ini dilakukan setelah keputusan yang diteken pada 21 Agustus lalu itu belum berumur sebulan, mengembalikan status dokumen seperti KTP, NPWP, dan ijazah agar tidak lagi dirahasiakan.