KPU batalkan aturan dokumen rahasia capres-cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pihak terkait. Pembatalan ini dilakukan setelah keputusan yang diteken pada 21 Agustus lalu itu belum berumur sebulan, mengembalikan status dokumen seperti KTP, NPWP, dan ijazah agar tidak lagi dirahasiakan.
Masih Seputar nasional

BKSDA Sampit ingatkan warga waspada teror buaya saat banjir

KSP Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Melalui Pertamina

Stok BBM Shell di sejumlah SPBU kosong, konsumen kesulitan mencari

Dewan Pers tegaskan UU ITE tidak batasi tugas wartawan, akan lindungi

Polda Sumsel tangkap 90 orang usai kerusuhan Palembang dipicu medsos

Kemenhan RI kaji pembelian jet tempur J-10 China

Polda Metro Jaya belum tahu 16 tahanan demo mogok makan

115 Korban Keracunan Makanan di Garut Masih Ditangani Intensif

Nasib cukai rokok 2026 belum diputuskan, Kemenkeu kaji penurunan

Wamenkeu: Pemerintah kejar target pajak Rp 2.357 T tanpa beban baru

Tim SAR hentikan pencarian korban banjir Bali: 18 tewas, 4 hilang