KPU batalkan aturan dokumen rahasia capres-cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pihak terkait. Pembatalan ini dilakukan setelah keputusan yang diteken pada 21 Agustus lalu itu belum berumur sebulan, mengembalikan status dokumen seperti KTP, NPWP, dan ijazah agar tidak lagi dirahasiakan.
Berita Terbaru

Trump Makin Gencar Pakai AI: Poles Citra, Serang Kritikus

Adam Alis Tak Sangka Jadi Pahlawan Comeback Dramatis Persib

Kendal: Pria Aniaya ODGJ Tewas, Buron 2 Bulan Akhirnya Ditangkap

Kamboja Tangkap 106 WNI, 2 Gedung Diduga Markas Penipuan Online

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Investor Pasar Modal Indonesia Melesat 58,4 Persen, Generasi Muda Dominasi

Kucing Kesayangan Ditabrak Waymo, San Francisco Murka Tuntut Pembatasan

Amorim Balas Kritik Ronaldo: MU Akui Banyak Salah, Kini Tatap Masa Depan

Motor Digadaikan Adik Ipar, Polisi Mediasi Damai di Jakut

B-52 AS Terbang Keempat Kali Dekat Venezuela, Caracas Khawatir
