KPK: Pengembalian uang Khalid Basalamah masuk materi penyidikan

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pertanyaan publik mengenai pengembalian uang oleh bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait kasus kuota haji tambahan 2024. KPK menyatakan bahwa status pengembalian uang tersebut, apakah sukarela atau diminta, telah menjadi bagian dari materi penyidikan. Juru bicara KPK menolak mengonfirmasi atau menampik spekulasi yang beredar, menegaskan bahwa semua aspek terkait peran saksi akan didalami dalam penyelidikan.

Khalid Basalamah
KPK
Kuota Haji
Uhud Tour
Penyidikan Korupsi
Pengembalian Uang
Hukum
Korupsi
KPK: Pengembalian uang Khalid Basalamah masuk materi penyidikan