DPR: RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan Revisi KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini harus diselaraskan dengan revisi KUHAP terlebih dahulu. Sudding menjelaskan, KUHAP adalah pilar utama hukum acara pidana yang mencegah kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, revisi KUHAP menjadi prioritas untuk menjamin due process of law dan perlindungan hak warga negara.

Cari berita serupa