KPK kaji rangkap jabatan, diperkuat putusan MK

news.okezone.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan kajian mendalam mengenai praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Langkah ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan bahwa kajian ini krusial untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang sering menjadi akar korupsi, demi reformasi tata kelola publik yang lebih kuat.

KPK kaji rangkap jabatan, diperkuat putusan MK