
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan kajian mendalam mengenai praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Langkah ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan bahwa kajian ini krusial untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang sering menjadi akar korupsi, demi reformasi tata kelola publik yang lebih kuat.
Masih Seputar nasional

KPK Kaji Rangkap Jabatan Publik, Diperkuat Putusan MK

Pengacara Kacab BRI keberatan sangkaan polisi, desak pembunuhan berencana

Tim Advokasi Siapkan Uji Materiil UU TNI Usai Uji Formil Ditolak MK

Erick Thohir dilantik Menpora, status Ketum PSSI tunggu FIFA

Erick Thohir dilantik Menpora, nasib Ketum PSSI ditentukan FIFA

Erick Thohir dilantik Menpora, tegaskan masih Ketum PSSI

Polisi tangkap empat penyusup bawa molotov di demo Kalbar

Surat program Makan Bergizi Gratis bebankan risiko dan ganti rugi ke orang tua

Pemerintah tidak bentuk TPGF kerusuhan demonstrasi, Prabowo tegaskan keputusan

Prabowo tidak bentuk TGPF, percayakan LNHAM selidiki demo ricuh