WNI masuk Singapura ilegal, dijatuhi hukuman penjara dan cambuk

www.metrotvnews.com

image cover

Seorang warga negara Indonesia, Jamaludin Taipabu (49), dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga cambukan di Singapura. Ia mengaku bersalah atas tuduhan memasuki negara itu secara ilegal pada September tahun lalu dari Batam menggunakan speedboat dan berenang. Jamaludin nekat melakukan ini karena merasa penghasilannya di Indonesia tidak cukup untuk menanggung kebutuhan keluarganya, dan ia berhasil tinggal di Singapura selama 11 bulan sebelum ditangkap.

Batam
Singapura
WNI
Jamaludin Taipabu
Imigrasi ilegal
Hukuman cambuk
Hukum