WNI masuk Singapura ilegal, dijatuhi hukuman penjara dan cambuk
Seorang warga negara Indonesia, Jamaludin Taipabu (49), dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga cambukan di Singapura. Ia mengaku bersalah atas tuduhan memasuki negara itu secara ilegal pada September tahun lalu dari Batam menggunakan speedboat dan berenang. Jamaludin nekat melakukan ini karena merasa penghasilannya di Indonesia tidak cukup untuk menanggung kebutuhan keluarganya, dan ia berhasil tinggal di Singapura selama 11 bulan sebelum ditangkap.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Pelatih Brasil U-17: Indonesia U-17 Akan Tampil Habis-habisan di Piala Dunia

Wamen ATR/BPN: Tata Ruang Kunci Mitigasi Bencana di Indonesia

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

P Diddy Rayakan Ultah ke-56 di Penjara, Ini Menu Spesialnya

IHSG Melesat 0,13%, Pasar Asia Justru Anjlok Dihantam Sentimen Global

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Latihan Pernapasan: Kunci Atlet Raih Fokus dan Daya Tahan Maksimal

Menkeu Purbaya: RUU Redenominasi Rupiah Ditargetkan Rampung 2027

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
