WNI masuk Singapura ilegal, dijatuhi hukuman penjara dan cambuk

Seorang warga negara Indonesia, Jamaludin Taipabu (49), dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga cambukan di Singapura. Ia mengaku bersalah atas tuduhan memasuki negara itu secara ilegal pada September tahun lalu dari Batam menggunakan speedboat dan berenang. Jamaludin nekat melakukan ini karena merasa penghasilannya di Indonesia tidak cukup untuk menanggung kebutuhan keluarganya, dan ia berhasil tinggal di Singapura selama 11 bulan sebelum ditangkap.
Masih Seputar internasional

Pemimpin Gereja Unifikasi diselidiki terkait skandal mantan Presiden Korea Selatan

Hakim Inggris blokir deportasi pencari suaka, pukul mundur rencana pemerintah

Presiden Ekuador Noboa tetapkan status darurat di 7 provinsi akibat protes subsidi BBM

Komisi Eropa akan jatuhkan sanksi, terapkan tarif tinggi ke Israel

Pengangguran pemuda China capai rekor tertinggi dengan metode baru

Wanda Hamidah berhasil berlayar ke Gaza, wakili Indonesia

18 Kontainer Udang Ekspor Indonesia Bebas Radioaktif

Ribuan warga Palestina mengungsi saat pasukan Israel masuk ke Kota Gaza

Parlemen Timor Leste Batalkan Pembelian SUV, Demonstran Kembali Turun ke Jalan

Ketua DPR Filipina mundur, terseret skandal proyek fiktif

Israel gelontorkan Rp824 miliar untuk bantah kelaparan di Gaza