UU PPSK direvisi, BI dibebani tugas dorong penciptaan lapangan kerja

www.cnnindonesia.com

image cover

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan direvisi, memberikan tugas baru kepada Bank Indonesia (BI). Selain menjaga stabilitas rupiah, BI kini juga akan aktif mendorong penciptaan lapangan kerja di tanah air. Draf revisi pasal 7 RUU PPSK menyebut BI akan melaksanakan kebijakan untuk menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, menekankan sinergi kebijakan fiskal dan BI untuk pertumbuhan berkelanjutan.

Hukum
Perbankan
Bank Indonesia
Lapangan Kerja
Pertumbuhan Ekonomi
Stabilitas Rupiah
UU PPSK