UU PPSK direvisi, BI dibebani tugas dorong penciptaan lapangan kerja

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan direvisi, memberikan tugas baru kepada Bank Indonesia (BI). Selain menjaga stabilitas rupiah, BI kini juga akan aktif mendorong penciptaan lapangan kerja di tanah air. Draf revisi pasal 7 RUU PPSK menyebut BI akan melaksanakan kebijakan untuk menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, menekankan sinergi kebijakan fiskal dan BI untuk pertumbuhan berkelanjutan.
Masih Seputar ekonomi

Freeport Indonesia Ungkap Tantangan Evakuasi 7 Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg

Tadashi Yanai: Tarif AS bisa bangkrutkan dunia, AS paling terdampak

Pelita Air siapkan rute premium Singapura-Jakarta di tengah rencana merger

OJK terbitkan aturan baru untuk transparansi laporan keuangan bank

Pemerintah siapkan KUR Perumahan Rp130 triliun, siap disalurkan tahun ini

Harga Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Evakuasi 7 pekerja Freeport yang terjebak longsor terkendala cuaca

Penyelamatan 7 Karyawan Freeport Terjebak Longsor Hadapi Tantangan Berat

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Naik Rp10 Ribu

Al Qilaa Group Qatar bangun 50.000 hunian di lahan KAI