Draf Amandemen UU P2SK Pertegas Peranan Kepolisian di Sektor Keuangan

Draf amandemen Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) mempertegas peranan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Perubahan ini memberikan kewenangan independen kepada penyidik kepolisian, berbeda dengan pengaturan sebelumnya di mana kewenangan mutlak ada pada OJK. Isu ini sempat menuai kontroversi dan bahkan melibatkan intervensi Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah No.5/2023. Kini, DPR dan pemerintah kembali membahasnya, memberikan kepolisian kewenangan yang sama dengan OJK dalam penyidikan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

7 Anggota Brimob Diperiksa Propam: Ojol Tewas Dilindas Kendaraan Taktis

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI