Draf Amandemen UU P2SK Pertegas Peranan Kepolisian di Sektor Keuangan

ekonomi.bisnis.com

image cover

Draf amandemen Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) mempertegas peranan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Perubahan ini memberikan kewenangan independen kepada penyidik kepolisian, berbeda dengan pengaturan sebelumnya di mana kewenangan mutlak ada pada OJK. Isu ini sempat menuai kontroversi dan bahkan melibatkan intervensi Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah No.5/2023. Kini, DPR dan pemerintah kembali membahasnya, memberikan kepolisian kewenangan yang sama dengan OJK dalam penyidikan.