Polda Bali tetapkan 14 tersangka kericuhan unjuk rasa

image cover

Polda Bali telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kericuhan pasca-unjuk rasa pada 30 September 2025. Dari jumlah tersebut, 10 orang dewasa dan 4 di antaranya masih di bawah umur. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan para tersangka ditangkap di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali dan depan Gedung DPRD Provinsi Bali, dituduh merusak fasilitas umum dan bertindak anarkis.

Anarkis
Fasilitas umum
Kericuhan
Polda Bali
Tersangka
Unjuk rasa
Hukum