KPU Cabut Keputusan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres

kabar24.bisnis.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan akses dokumen administrasi calon presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, publik memerlukan persetujuan tertulis untuk mengakses dokumen tersebut, terutama ijazah, yang menimbulkan sorotan. Ketua KPU Mochammad Afifudin menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi, bukan untuk kepentingan pihak tertentu atau Pilpres 2029. KPU meminta maaf atas polemik yang terjadi dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki pengelolaan data.

Cari berita serupa