KPU Cabut Keputusan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan akses dokumen administrasi calon presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, publik memerlukan persetujuan tertulis untuk mengakses dokumen tersebut, terutama ijazah, yang menimbulkan sorotan. Ketua KPU Mochammad Afifudin menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi, bukan untuk kepentingan pihak tertentu atau Pilpres 2029. KPU meminta maaf atas polemik yang terjadi dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki pengelolaan data.
Berita Terbaru

Kim Kardashian Ragukan Pendaratan Bulan 1969, NASA Beri Jawaban Tegas

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Perampok Bersenjata Gasak Emas Rp 533 Miliar di Lyon, Langsung Dibekuk Polisi

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Menkeu Purbaya Minta Maaf, Desak KL/Pemda Segera Habiskan Anggaran

Tren Kerja Bergeser: Palantir Rekrut Lulusan SMA, Kampus Tak Diandalkan

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

El Fasher Sudan: Korban Pembantaian Bersaksi, Diperlakukan Bak Budak
