KPU Cabut Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan aturan Nomor 731 tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pencabutan ini murni untuk perbaikan pengelolaan data dan bukan untuk mengatur Pemilu 2029. Aturan tersebut sebelumnya menuai polemik karena dianggap menghalangi keterbukaan informasi, terutama di tengah isu ijazah palsu yang beredar.
Masih Seputar nasional

KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Usai Dikritik

KPU batalkan keputusan dokumen capres-cawapres, klaim tak lindungi pihak tertentu

KPU Batalkan Keputusan, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

Menkeu bantah kritik Didik Rachbini, sebut salah undang-undang

KPU minta maaf atas kegaduhan keputusan rahasiakan dokumen capres-cawapres

Driver Ojol Demo 17 September, Tuntut Pencopotan Menhub

KPK Duga Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Hasil Tindak Pidana dalam Kasus Kuota Haji

Pomdam Jaya Ungkap Dua Oknum Prajurit TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI

DPR RI Desak Kapolri Bebaskan Pendemo dan Temukan Orang Hilang Pasca-Aksi Agustus

DKI Jakarta peringatkan potensi longsor di sejumlah wilayah

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Penculikan Kacab BRI: Alihkan Uang Rekening Dormant