KPU Cabut Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres

kabar24.bisnis.com

image cover

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan aturan Nomor 731 tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pencabutan ini murni untuk perbaikan pengelolaan data dan bukan untuk mengatur Pemilu 2029. Aturan tersebut sebelumnya menuai polemik karena dianggap menghalangi keterbukaan informasi, terutama di tengah isu ijazah palsu yang beredar.

Keterbukaan Informasi
KPU
Mochammad Afifuddin
Polemik
Ijazah Capres-Cawapres
Hukum
Politik