KPU Cabut Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan aturan Nomor 731 tahun 2025 yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pencabutan ini murni untuk perbaikan pengelolaan data dan bukan untuk mengatur Pemilu 2029. Aturan tersebut sebelumnya menuai polemik karena dianggap menghalangi keterbukaan informasi, terutama di tengah isu ijazah palsu yang beredar.
Berita Terbaru

Kim Kardashian Ragukan Pendaratan Bulan 1969, NASA Beri Jawaban Tegas

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Perampok Bersenjata Gasak Emas Rp 533 Miliar di Lyon, Langsung Dibekuk Polisi

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Menkeu Purbaya Minta Maaf, Desak KL/Pemda Segera Habiskan Anggaran

Tren Kerja Bergeser: Palantir Rekrut Lulusan SMA, Kampus Tak Diandalkan

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

El Fasher Sudan: Korban Pembantaian Bersaksi, Diperlakukan Bak Budak
