KPU batalkan keputusan dokumen capres-cawapres, klaim tak lindungi pihak tertentu

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pembatalan ini menyusul kritik luas dari masyarakat. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan awal dibuat berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi, serta menegaskan bahwa hal tersebut bukan untuk melindungi pihak tertentu.

Capres-Cawapres
Dokumen Persyaratan
Informasi Publik
KPU
Mochammad Afifuddin
Hukum
Politik