KPU batalkan keputusan dokumen capres-cawapres, klaim tak lindungi pihak tertentu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pembatalan ini menyusul kritik luas dari masyarakat. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan awal dibuat berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi, serta menegaskan bahwa hal tersebut bukan untuk melindungi pihak tertentu.
Berita Terbaru

iPhone 18 Pro: Tanpa Hitam, Hadir Warna Kopi dan Ungu?

Arsenal Punya Jalan Lapang Jauhi Pesaing di Liga Inggris

Puan Maharani: DPR Hormati Putusan MK, Kuota Perempuan di AKD Wajib

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Suci Umat Islam

Lita Gading: Tak Ada Maaf Bagi Ahmad Dhani, Proses Hukum Terus Berjalan

Menkeu Purbaya: Utang Rp9.138 T Bisa Lunas, Ini Strateginya

YouTube Tawarkan Program Pengunduran Diri Sukarela, Restrukturisasi Besar Sambut Era AI

Guardiola Optimistis: Manchester City Segera Kembali ke Performa Terbaik

Wapres Gibran Rasakan Langsung Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Mobil Kepausan Paus Fransiskus Disulap Klinik, Selamatkan Anak-anak Gaza
