KPK: Uang Khalid Basalamah Sitaan Hasil Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK menyatakan uang yang diserahkan pendakwah Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, dikategorikan sebagai barang sitaan. Uang tersebut dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. KPK menilai uang yang dikembalikan Khalid Basalamah merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi.
Berita Terbaru

iPhone 18 Pro: Tanpa Hitam, Hadir Warna Kopi dan Ungu?

Guardiola Optimistis: Manchester City Segera Kembali ke Performa Terbaik

Puan Maharani: DPR Hormati Putusan MK, Kuota Perempuan di AKD Wajib

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Suci Umat Islam

Lita Gading: Tak Ada Maaf Bagi Ahmad Dhani, Proses Hukum Terus Berjalan

Menkeu Purbaya: Utang Rp9.138 T Bisa Lunas, Ini Strateginya

YouTube Tawarkan Program Pengunduran Diri Sukarela, Restrukturisasi Besar Sambut Era AI

Guardiola Tak Terkejut: Sunderland & Bournemouth Melesat, Liverpool-City Terseok

Wapres Gibran Rasakan Langsung Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Mobil Kepausan Paus Fransiskus Disulap Klinik, Selamatkan Anak-anak Gaza
