KPK: Uang Khalid Basalamah Sitaan Hasil Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menyatakan uang yang diserahkan pendakwah Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, dikategorikan sebagai barang sitaan. Uang tersebut dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. KPK menilai uang yang dikembalikan Khalid Basalamah merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi.
Masih Seputar nasional

Pengacara: Kacab BRI Cempaka Putih rasakan kejanggalan, desak Pasal 340 KUHP

Kejagung limpahkan 3 tersangka korupsi kredit PT Sritex, termasuk Komisaris Utama

KPK Ungkap Khalid Zeed Basalamah Lakukan Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

Prabowo Pimpin Ratas, Bahas Energi Hijau dan Koperasi Nasional

Mahfud MD dikabarkan gabung Kabinet Prabowo sebagai Menko Polkam

Polrestabes Makassar tetapkan 11 anak di bawah umur dari 53 tersangka kerusuhan

RUU Perampasan Aset Simpan Masalah, Ancam Asas Praduga Tak Bersalah

Aris Marsudiyanto berhati-hati tanggapi isu reshuffle kabinet

Jokowi tidak gentar hadapi tudingan, akan laporkan penghina

Menkeu Purbaya ancam ambil anggaran K/L tak terserap, target Oktober 2025

Polda Jambi amankan 247 pelaku narkotika, termasuk ASN dan dokter