KPK: Uang Khalid Basalamah Sitaan Hasil Dugaan Korupsi Kuota Haji

news.republika.co.id

image cover

KPK menyatakan uang yang diserahkan pendakwah Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, dikategorikan sebagai barang sitaan. Uang tersebut dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. KPK menilai uang yang dikembalikan Khalid Basalamah merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi.

Kementerian Agama
Khalid Basalamah
Korupsi Kuota Haji
KPK
Uhud Tour
Hukum
Korupsi