KPK Duga Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Hasil Tindak Pidana dalam Kasus Kuota Haji

kabar24.bisnis.com

image cover

KPK menduga uang yang dikembalikan Khalid Zedd Abdullah Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 adalah hasil tindak pidana. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengembalian uang tersebut, namun jumlahnya masih dihitung karena dilakukan bertahap. Penyidik akan menjelaskan konstruksi perkara setelah penetapan tersangka, sementara Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah.

Khalid Basalamah
Korupsi
KPK
Kuota Haji
Hukum