KPK dalami dugaan karyawan Kemnaker terima THR tahunan dari agen TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh karyawan Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari agen TKA setiap tahun. Hal ini terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). KPK masih fokus pada tersangka, namun akan mengusut asal-usul dana THR dan pembelian aset yang diduga dari tindak pidana korupsi. Dua saksi telah diperiksa terkait hal ini.
Berita Terbaru

Intel Gandeng BOE, Layar Hemat Daya AI Debut di Laptop 2026

5 Hari Jelang FIFA Matchday, Timnas Indonesia Tanpa Lawan dan Pelatih

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York, Trump Ancam Potong Dana Federal

Mertua Once Mekel, Totok Sardjan, Dimakamkan Penuh Haru: Henny Purwonegoro Tegar

Peruri dan Telkom University Bersinergi, Bangun Infrastruktur Kepercayaan Digital

Komet 3I/ATLAS: Objek Antarbintang Berubah Warna Setelah Pencerahan Misterius?

Piala Asia Futsal 2026: Indonesia Hadapi Irak dan Korea Selatan di Grup A

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Diduga Minta Fee Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Pimpin New York, Janji Gratiskan Bus dan Lawan Trump
