KPK dalami dugaan karyawan Kemnaker terima THR tahunan dari agen TKA

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh karyawan Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari agen TKA setiap tahun. Hal ini terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). KPK masih fokus pada tersangka, namun akan mengusut asal-usul dana THR dan pembelian aset yang diduga dari tindak pidana korupsi. Dua saksi telah diperiksa terkait hal ini.

Gratifikasi
Kemnaker
Korupsi
KPK
THR
TKA
Hukum