KPK dalami dugaan karyawan Kemnaker terima THR tahunan dari agen TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh karyawan Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari agen TKA setiap tahun. Hal ini terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). KPK masih fokus pada tersangka, namun akan mengusut asal-usul dana THR dan pembelian aset yang diduga dari tindak pidana korupsi. Dua saksi telah diperiksa terkait hal ini.
Masih Seputar nasional

Sjafrie Sjamsoeddin: TNI jaga DPR sebagai simbol kedaulatan negara

Menhan: TNI jaga DPR sebagai simbol kedaulatan negara

BMKG: Hujan Lebat Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Polisi: Kacab Bank BUMN tewas akibat kekerasan benda tumpul di leher

Motif Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Terungkap: Pelaku Ingin Pindahkan Dana Rekening Dormant

15 Orang Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN

KPU Cabut Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Tarik Investasi Peternakan

SNPMB 2026 resmi diluncurkan, TKA jadi validasi nilai rapor SNBP

KSAD Maruli Simanjuntak angkat suara soal anak buahnya terlibat penculikan

KPU minta maaf atas kegaduhan merahasiakan dokumen capres-cawapres