WNI ditangkap imigrasi AS dibebaskan, kembali ke RI

www.cnnindonesia.com

image cover

Seorang WNI berinisial CHT yang ditangkap petugas imigrasi Amerika Serikat di pabrik Hyundai Georgia pada 4 September lalu telah dibebaskan dan kembali ke Indonesia. CHT, pegawai PT HLI Green Power, sedang dalam perjalanan bisnis resmi dengan dokumen lengkap. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar ICE yang menjaring sekitar 475 orang, mayoritas WN Korea Selatan, atas dugaan pelanggaran imigrasi.

Amerika Serikat
Georgia
Hyundai
Imigrasi
Korea Selatan
WNI
Hukum