WNI ditangkap imigrasi AS dibebaskan, kembali ke RI
Seorang WNI berinisial CHT yang ditangkap petugas imigrasi Amerika Serikat di pabrik Hyundai Georgia pada 4 September lalu telah dibebaskan dan kembali ke Indonesia. CHT, pegawai PT HLI Green Power, sedang dalam perjalanan bisnis resmi dengan dokumen lengkap. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar ICE yang menjaring sekitar 475 orang, mayoritas WN Korea Selatan, atas dugaan pelanggaran imigrasi.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Josh Giddey Samai Rekor Michael Jordan, Pimpin Bulls Menang Dramatis

Laporan Etik 5 Anggota DPR Dicabut, MKD: Perkara Dianggap Tidak Ada

Eks Pangeran Andrew: Sewa 40 PSK di Thailand Saat Krisis Paruh Baya

Sule Ungkap Dampak Buruk Tolak Di-roasting Kiky Saputri: Kehilangan Pekerjaan

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Piala Dunia U-17: Tujuh Pemain Bersaing Ketat Rebut Gelar Top Skor

BMKG Peringatkan: Siklon Kalmaegi Picu Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

Wali Kota New York Zohran Mamdani Tantang Trump, Picu Ketegangan Politik
