Pemerintah potong iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% untuk ojol dan kurir

image cover

Pemerintah resmi merilis paket ekonomi Kuartal IV 2025, salah satunya berupa potongan 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Stimulus ini menargetkan 731.361 pekerja bukan penerima upah seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, dan kurir. Potongan berlaku selama 6 bulan, dengan dana Rp 36 miliar disiapkan oleh BPJS, memberikan perlindungan dan santunan signifikan.

Airlangga Hartarto
BPJS Ketenagakerjaan
Kurir
Ojek Online
Paket Ekonomi
Pemerintah
Bisnis
Pajak
Transportasi