Pemerintah potong iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% untuk ojol dan kurir

Pemerintah resmi merilis paket ekonomi Kuartal IV 2025, salah satunya berupa potongan 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Stimulus ini menargetkan 731.361 pekerja bukan penerima upah seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, dan kurir. Potongan berlaku selama 6 bulan, dengan dana Rp 36 miliar disiapkan oleh BPJS, memberikan perlindungan dan santunan signifikan.
Masih Seputar ekonomi

DPR RI setujui kenaikan anggaran Kemenag 2026 Rp88,8 triliun

Pemerintah luncurkan KUR Perumahan Rp130 T pada 2025

31 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK

Titiek Soeharto kritik rencana embung Kementan: "Itu kolam lele!"

KKP Singgung Nelayan Pendatang dalam Polemik Tanggul Marunda

Driver Ojol Demo Besar-besaran 17 September, Tuntut Pangkas Biaya & Copot Menhub

Pemerintah Beri Insentif PPh DTP untuk Pekerja Horeka Bergaji di Bawah Rp10 Juta

Hasil uji lab Cina: Minyak babi terdeteksi di ompreng Makan Bergizi Gratis

Bank Mandiri optimalkan dana pemerintah Rp55 T untuk dorong ekonomi

DPR RI setujui penambahan anggaran Kementan jadi Rp40,14 triliun

Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Terlalu Dini