Menkeu Purbaya Pastikan Kebijakan Dana Rp 200 Triliun ke Bank BUMN Tak Langgar UU

www.cnbcindonesia.com

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara tidak melanggar undang-undang. Purbaya menyatakan telah berkonsultasi dengan tim hukum Kementerian Keuangan dan menegaskan bahwa kebijakan ini hanya memindahkan dana menganggur, bukan mengubah postur belanja negara. Ia juga menyebut kebijakan serupa pernah dijalankan pada tahun 2008 dan 2021 tanpa kendala hukum.

Bank BUMN
Bank Indonesia
Dana Pemerintah
Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
Hukum
Perbankan