Menkeu Purbaya Pastikan Kebijakan Dana Rp 200 Triliun ke Bank BUMN Tak Langgar UU

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara tidak melanggar undang-undang. Purbaya menyatakan telah berkonsultasi dengan tim hukum Kementerian Keuangan dan menegaskan bahwa kebijakan ini hanya memindahkan dana menganggur, bukan mengubah postur belanja negara. Ia juga menyebut kebijakan serupa pernah dijalankan pada tahun 2008 dan 2021 tanpa kendala hukum.
Berita Terbaru

iPhone 18 Pro: Tanpa Hitam, Hadir Warna Kopi dan Ungu?

Timnas U-17 Disambut Meriah di Qatar, Siap Tempur Piala Dunia

Puan Maharani: DPR Hormati Putusan MK, Kuota Perempuan di AKD Wajib

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Suci Umat Islam

Denada Ungkap Perjuangan Pilu Biayai Kemo Anak: Saldo Rp200 Ribu, Keajaiban Datang

Menkeu Purbaya: Utang Rp9.138 T Bisa Lunas, Ini Strateginya

YouTube Tawarkan Program Pengunduran Diri Sukarela, Restrukturisasi Besar Sambut Era AI

Janice Tjen Melaju ke Semifinal WTA Chennai, Akui Ketagihan Nasi Biryani

Wapres Gibran Rasakan Langsung Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Mobil Kepausan Paus Fransiskus Disulap Klinik, Selamatkan Anak-anak Gaza