Menkeu Purbaya Pastikan Kebijakan Dana Rp 200 Triliun ke Bank BUMN Tak Langgar UU

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara tidak melanggar undang-undang. Purbaya menyatakan telah berkonsultasi dengan tim hukum Kementerian Keuangan dan menegaskan bahwa kebijakan ini hanya memindahkan dana menganggur, bukan mengubah postur belanja negara. Ia juga menyebut kebijakan serupa pernah dijalankan pada tahun 2008 dan 2021 tanpa kendala hukum.
Masih Seputar ekonomi

ESDM rencanakan impor BBM satu pintu lewat Pertamina

Prabowo luncurkan program insentif stimulus ekonomi '8+4+5'

30 Hektare Sawah di Luwu Timur Gagal Panen Akibat Pipa Minyak Vale Bocor

Prabowo perpanjang insentif PPh final UMKM hingga 2029

Perbanas: Penyaluran kredit perbankan akan lebih agresif dengan dana Rp 200 T Menkeu

Prabowo ubah RKP 2025, targetkan BPN untuk penerimaan negara

Mulai Oktober 2025, program magang fresh graduate tawarkan gaji UMP

Airlangga: Program Magang Fresh Graduate Ditargetkan Mulai Q4 2025

KRL Jabodetabek batal diperpanjang sampai Karawang, Kemenhub: Anggaran belum ada

Pemerintah akan gaji fresh graduate magang 6 bulan sebesar UMP

Menkeu Purbaya wacanakan penambahan anggaran TKD, tunggu DPR