KPU tidak bisa membuka 16 dokumen pribadi capres-cawapres tanpa izin

nasional.kompas.com

image cover

Ketua KPU RI Afifuddin menegaskan pihaknya tidak dapat membuka 16 dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU No 731 Tahun 2025 dan didasari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen tersebut bisa diakses jika pemiliknya memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik. KPU telah melakukan uji konsekuensi dalam menetapkan informasi yang dikecualikan.

KPU tidak bisa membuka 16 dokumen pribadi capres-cawapres tanpa izin