KPU tidak bisa membuka 16 dokumen pribadi capres-cawapres tanpa izin

Ketua KPU RI Afifuddin menegaskan pihaknya tidak dapat membuka 16 dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU No 731 Tahun 2025 dan didasari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen tersebut bisa diakses jika pemiliknya memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik. KPU telah melakukan uji konsekuensi dalam menetapkan informasi yang dikecualikan.
Masih Seputar nasional

DPR soroti dugaan penyelundupan senjata dari Australia ke OPM

KPU rahasiakan dokumen persyaratan Pilpres, termasuk ijazah Capres-cawapres

Laporan: Pistol polisi Peru bunuh staf diplomatik RI Zetro Leonardo Purba

AL'MI gugat DPR hingga Presiden terkait kerusuhan demo akhir Agustus 2025

KPK panggil tiga anggota DPR, dua di antaranya tersangka

OJK wajibkan bank dan non-bank permudah akses pembiayaan UMKM

Dua petugas Damkar terluka tertimpa bangunan saat padamkan api di Pasar Senen

BMKG prediksi musim hujan 2025/2026 datang lebih awal di Indonesia

Pertamina Patra Niaga: Konsumsi BBM non-subsidi melonjak berkat subsidi tepat

Yusril sebut penegakan hukum pendemo anarkistis tak perlu tunggu tim independen