KPU tidak bisa membuka 16 dokumen pribadi capres-cawapres tanpa izin
Ketua KPU RI Afifuddin menegaskan pihaknya tidak dapat membuka 16 dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU No 731 Tahun 2025 dan didasari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen tersebut bisa diakses jika pemiliknya memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik. KPU telah melakukan uji konsekuensi dalam menetapkan informasi yang dikecualikan.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
